Polisi menangkap pengemudi BMW seri E36 yang menabrak lari seorang nenek berinisial P hingga meninggal dunia. Tabrak lari ini terjadi pada Selasa (24/1) dini hari.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pengungkapan pelaku tabrak lari ini berawal dari temuan lampu kabut atau foglamp dari mobil yang melarikan diri usai menabrak seorang nenek di Jalan Urip Sumoharjo hingga tewas di TKP.
Dari lampu kabut itu, polisi melakukan penelusuran dan diketahui jika lampu itu berasal dari sedan BMW seri E36. Kemudian dilakukan penelusuran lewat CCTV untuk mengetahui mobil yang menabrak tersebut.
"Kami menelusuri rekaman CCTV baik di sekitar tempat kejadian maupun di simpang empat Galeria dan simpang empat Gramedia. Dari penelusuran nampak mobil jenis sedan berwarna silver yang melaju ke arah selatan dari rekaman CCTV di simpang empat Gramedia," kata Timbul, Rabu (25/1).
Dari rekaman CCTV, kata Timbul, mobil BMW warna silver itu nampak sekilas kaca bagian depannya pecah. Sementara pelat nomor tidak terlihat jelas.
Advertisement
Timbul menuturkan dari ciri-ciri mobil, polisi mencari informasi ke komunitas mobil BMW dan ada informasi jika seseorang sedang mencari kaca depan BMW seri E36.
Dari informasi, kata Timbul, polisi mendapatkan foto mobil sebelum rusak dan menemukan ada kesesuaian dengan kendaraan yang terekam di CCTV dan diduga menabrak nenek tersebut.
"Kemudian Selasa (24/1) sekitar pukul 23.00 WIB, kami berinisiatif untuk mendatangi rumah orang yang mencari kaca depan mobil itu untuk konfirmasi langsung," terang Timbul.
Advertisement
Timbul mengungkapkan awalnya pemilik mobil berinisial JFF (21) ini mengaku mengalami kecelakaan di Jalan Godean. Namun saat dikonfirmasi, pemilik mobil akhirnya mengakui jika terlibat kecelakaan dengan pejalan kaki di daerah Jalan Urip Sumoharjo.
Timbul menuturkan saat itu mobil sudah dititipkan di sebuah bengkel di daerah Kalibawang, Kulon Progo. Mobil kemudian diambil dan diamankan di Polresta Yogyakarta.
"Atas perbuatannya, FJJ disangkakan dengan Pasal 312 Jo 310(4) Jo 310(3) UU Nomor 22 Tahun 2009. Nanti pastinya setelah kita laksanakan gelar perkara," tutup Timbul.