Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jamaah masih berupa usulan. Sebab, Kemenag masih mencari angka rasional bersama pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami sampaikan juga, ini usulan. Kita masih mencari untuk menemukan angka proporsionalnya berapa untuk tahun ini. Tahun depan kita juga akan membangun forecastingnya. Kira-kira inflasinya berapa," kata Hilman, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, (24/1).
Kemenag juga masih berkoordinasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait untuk membahas biaya proporsional yang akan ditetapkan. Jika komposisi yang diusulkan 70:30, 70 jamaah haji dan 30 subsidi pemerintah, maka jamaah haji harus membayar Rp69 juta.
Atas komposisi tersebut, dia menilai, ini merupakan angka psikologis. Karena, sebenarnya Arab Saudi telah menaikkan biaya haji sejak tahun 2022.
Usulan kenaikan dilakukan karena komponen biaya haji tidak hanya terdiri dari paket layanan haji saja. Komponen biaya haji yang diusulkan pemerintah kepada DPR mencakup sederet layanan, di antaranya Akomodasi, Konsumsi, Transportasi selama di Arab Saudi, baik Jeddah, Mekkah, maupun Madinah.
Advertisement
Tak hanya itu, penyusunan usulan biaya haji Indonesia juga memperhatikan komponen kurs dolar dan kurs riyal. Dalam usulan itu, asumsi yang digunakan adalah Rp 15.300 untuk kurs 1 dolar Amerika, dan Rp 4.080 untuk kurs 1 riyal Arab Saudi.
Hilman memastikan bahwa usulan kenaikan biaya haji di Indonesia sudah disesuaikan dengan harga yang ditetapkan Arab Saudi.
"Insya Allah dari pemerintah, Kementerian Agama Republik Indonesia tidak ada niatan untuk memberikan biaya yang memberatkan, tapi kita juga mendorong calon jamaah untuk bersiap-siap semuanya, termasuk bersiap keuangan, fisik, kesehatan, dan sebagainya. Karena kita ingin mendorong konsep istitoah (dalam berhaji), orang yang mampu," imbuhnya.