Polisi telah menangkap PP (26) yang disangka melakukan pembunuhan seorang kakek S (64) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek pangkalan di kawasan Kampung Cihaur, Desa Karang Tengah, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Dia mengaku menghabisi nyawa korban untuk merampas harta bendanya.
"Motif awal ekonomi. Korban dihantam menggunakan sebilah golok atau parang sebanyak 4 tebasan mengenai kepala belakang, wajah, leher dan tangan sebelah kiri," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di Mapolres Tangsel, Selasa (24/1).
Dalam aksinya, PP berpura-pura menjadi penumpang yang menggunakan jasa ojek kakek S, Minggu (22/1) dini hari. Dia minta diantarkan ke tempat yang sudah dia rencanakan. "Pelaku modus berpura-pura menjadi penumpang dari korban dan kemudian di tengah jalan pelaku melakukan aksinya," tegas Faisal.
Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tim dari Unit Reskrim Polsek Pagedangan dan Polres Tangerang Selatan menangkap PP. Dia diringkus di kawasan Barito, Jakarta Selatan, beberapa jam berselang, atau sekitar pukul 14.00 WIB. "Pelaku ditangkap di Jaksel beserta teman wanitanya," tandas Kapolres.
Dalam kasus ini, PP dijerat Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dia terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.