Terduga Teroris AW Residivis Kasus Narkoba, Direkrut saat di LP Nusakambangan

AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terduga Teroris AW Residivis Kasus Narkoba, Direkrut saat di LP Nusakambangan
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. Antara

AW, terduga teroris ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1). AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD), dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.

"Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Jakarta, Senin (23/1).

Dalam penangkapan kemarin, Densus 88 menyita dua bom rakitan dari tersangka AW.

"Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya," bebernya.

Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.

"Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target)," beber Aswin.

AW ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.

"AW menggunakan Facebook dan Telegram (untuk menyebarkan provokasi)," terang Aswin.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW.

Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Rekomendasi