Hakim Ketua Ahmad Suhel mengaku kaget melihat judul konten yang mengatakan dirinya bilang kata-kata kasar selama persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hal itu disampaikan ketika salah seorang ahli di sidang mengeluhkan dengan sebutan saksi meringankan di PN Jaksel, Kamis (19/1). Sidang hari itu mengagendakan mendengar sejumlah saksi ahli untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman.