Pemprov Bali Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut peraturan kepala daerah (perkada) dan ketentuan atau kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu seiring kondisi kesehatan masyarakat yang terus membaik setelah pandemi Covid-19.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pemprov Bali Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM
Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (18/1). ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut peraturan kepala daerah (perkada) dan ketentuan atau kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu seiring kondisi kesehatan masyarakat yang terus membaik setelah pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.

Aturan PPKM itu dicabut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi," kata Koster dalam keterangan tertulisnya Rabu (18/1) malam.

Beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 yang telah dicabut antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menerangkan, sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik ditinjau dari jumlah kasus Covid-19. Namun, pihaknya menegaskan agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

"Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama," kata Rentin, yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Selain itu, kendati PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional nonalam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid- 19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

"Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi," ujarnya.

Rekomendasi