Hercules Janji Penuhi Panggilan KPK Besok

Hercules akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melibatkan Hakim Agung nonaktif MA Sudrajat Dimyati (SD).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Hercules Janji Penuhi Panggilan KPK Besok
Hercules. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan pada Kamis (18/1) besok. Hercules akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Dia mengkonfirmasi akan hadir besok," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/1).

Meski belum pasti waktu jam kehadiran Hercules. Ali yakin Hercules akan hadir besok seperti tertulis pada surat yang diterima KPK. Tetapi biasanya, jadwal pemanggilan saksi pukul 10.00 Wib.

"Kita belum menerima informasi terkait waktu, tetapi memang dalam panggilan itu KPK di antara jam 10.00 Wib keatas," jelasnya.

Hercules akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melibatkan Hakim Agung nonaktif MA Sudrajat Dimyati (SD).

Terkait kasus ini, sudah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

"KPK sudah tetapkan 14 orang tersangka tentu disitulah kepentingannya (Hercules diperiksa). Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," tuturnya.

Kasus Suap MA

Sebelumnya, Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Rekomendasi