Polisi menahan Ferry Irawan, suami artis Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ferry pun mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang segera mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia berharap, penangguhan segera dikabulkan.
"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry di Surabaya, Senin (16/1).
Jeffry menilai, penahanan seharusnya tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit. Meskipun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit apa yang dimaksud. Menurutnya, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa berobat dengan lancar.
"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik, maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," bebernya.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri, Minggu (8/1). Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Advertisement
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
Artis Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka KDRT di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Ferry keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan 'Tahanan', sambil tangannya diborgol dan resmi menjadi tahanan Polda Jatim.