Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1) .
Tiga terdakwa yang akan jalani pemeriksaan, di antaranya mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan; eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, termasuk dan Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin.
Ketiga terdakwa terjerat perkara perintangan penyidikan setelah menuruti perintah Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri untuk memusnahkan CCTV di sekitar Duren Tiga.