Kejagung Bakal Banding Vonis Nihil Benny Tjokro: Harapan Dihukum Sesuai Tuntutan

Pertimbangan Kejagung mengajukan banding itu setelah melihat potensi upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan Benny Tjokrosaputro. Kejagung menilai apabila Bennny Tjokrosaputro mengajukan PK dan dikabulkan maka hukuman diterimanya tak sesuai dengan perbuatan pidana dilakukannya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kejagung Bakal Banding Vonis Nihil Benny Tjokro: Harapan Dihukum Sesuai Tuntutan
Benny Tjokrosaputro. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kejagung memastikan bakal mengajukan banding terkait vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro. Langkah hukum banding itu dilakukan Kejagung dengan harapan vonis Benny Tjokrosaputro dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Menurut Ketut, putusan nihil tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab Ketut mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati lantaran melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah.

"Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian negara mencapai puluhan triliun," ujar dia.

Alasan Kejagung Banding

Ketut menambahkan, proses hukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya memang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. Namun dalam perkara tersebut dikatakan Ketut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan Benny Tjokrosaputro.

Oleh sebab itu, Ketut berharap majelis hakim mempertimbangkan potensi upaya hukum luar biasa diajukan Benny Tjokrosaputro dalam memutuskan perkara kuropsi Asabri.

"Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun di kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri, tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT Asabri nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," tandasnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Rekomendasi