Kepolisian dinilai harus tetap diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Boyamin di Jakarta, Kamis (12/1). Dikutip dari Antara.
Alasannya, lanjut Boyamin, jika berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik utama adalah Polri. Sehingga, polisi harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.
Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal yang berhak melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Menurut Boyamin, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK. Sebab, OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.
"OJK biar mengurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani," ujarnya.
Sehingga, terang Boyamin, OJK bisa fokus mengawasi kalau ada yang melanggar kemudian diserahkan ke Polri. Dari sisi tata kelola kerja, MAKI menilai hal tersebut akan lebih efisien.
Untuk diketahui, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK. Pada Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).