Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana tugas harian Gubernur Provinsi Papua. Ridwan Rumasukun merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Penunjukan Ridwan Rumasukun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 Miliar.
"Sekda Papua ditunjuk sebagai Plh Gubenur Papua, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua," ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (12/01).
Benni mengatakan, Ridwan Rumasukun akan menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Papua. Mengenai alasan penunjukan Ridwan Rumasukun, kata Benni, karena Papua tidak memiliki wakil gubernur.
"Jadi sekarangkan pak Gubernur Papua Lukas Enembe, jadi tersangka dan ditahan. Karena yang bersangkutan tersangka dan ditahan, makanya kita perlu menugaskan pak Sekda Papua untuk melaksanakan tugas sehari-hari pak gubernur. Karena kita tidak punya wakil gubernur," jelasnya.
Advertisement
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Benni menambahkan, Kemendagri masih menunggu proses hukum di KPK terkait nasib Lukas Enembe. Bila Lukas Enembe terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, maka Kemendagri akan memberhentikan dari kepala daerah.
“Nah kalau sudah diberhentikan, berarti sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 86 ayat 2, maka presiden akan menetapkan penjabat Gubernur, berdasarkan usulan dari Kemendagri,” ujarnya.