Kasus pencabulan yang dilakukan tukang ojek di Lahat, Sumatera Selatan, BH (47) terhadap anak yang diantar jemputnya, CC (7), ternyata dibongkar NGO di Amerika Serikat (AS). Mereka melakukan pelacakan setelah mendeteksi 22 video rekaman pencabulan terhadap korban yang tersimpan di Google Drive milik pelaku.
BH selama ini dipercaya orang tua CC mengantar jemput bocah itu ke sekolah. Namun, dia mengkhianati kepercayaan itu dengan mencabuli korban.
Aksinya BH telah berlangsung sejak Juni 2022 hingga awal Januari 2023. Dia tak pernah ketahuan karena korban takut dengan ancamannya.
Perbuatan bejat pelaku berawal saat dia melihat korban buang air kecil. Dia pun mengatur strategi agar aksinya terwujud dan tidak diketahui orang lain.
Advertisement
Diadukan ke Bareskrim Polri
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti menjelaskan, kasus ini terungkap dari temuan National Centre for Missing and Exploited Child (NCMEC), yang kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri. NGO yang berbasis di AS ini memang konsentrasi dalam pengawasan tindak kejahatan terhadap anak.
NGO itu mendeteksi konten bermuatan pornografi anak lalu melakukan tracking dan mendapati pemiliknya menggunakan IP address Indonesia. Video asusila yang disimpan di ponsel pelaku tersinkron dengan Google Foto dan ditransmisikan melalui aplikasi Google Drive.
"Dari NGO diadukan ke Dittipid Siber Bareskrim Polri dan dilanjutkan kepada kami untuk tindak lanjutnya," ungkap Fitrianti, Kamis (12/1).
Advertisement
Keluarga Sempat Menghalangi
Dari pelacakan yang dilakukan, IP address tersebut ternyata berada di Lahat. Petugas patroli siber menuju lokasi dan mengamankan pelaku termasuk 22 video koleksinya saat mencabuli korban.
"Waktu ditangkap, kami cukup kesulitan karena keluarga tersangka sempat menghalangi. Keluarga tak percaya dengan tuduhan itu," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pengancaman terhadap korban sehingga pencabulan terus berulang selama tujuh bulan. Tersangka berdalih penasaran dengan bentuk alat kelamin korban meski telah memiliki istri dan anak.
"Di ponsel tersangka ada 22 video asusila terhadap anak yang dia sendiri perekamnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka BH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Ada juga Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.