364 Rumah dan 14 Gereja Rusak Akibat Gempa Maluku

Hingga pagi ini, sebanyak 364 rumah di Maluku mengalami kerusakan.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
364 Rumah dan 14 Gereja Rusak Akibat Gempa Maluku
Bangunan Rusak Akibat Gempa M 7,5 di Maluku. ©2023 Merdeka.com

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap data kerusakan akibat gempa bumi dengan magnitudo 7,5 yang mengguncang Maluku, Selasa (10/1). Hingga pagi ini, sebanyak 364 rumah mengalami kerusakan.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut ratusan rumah rusak itu tersebar di dua kabupaten yakni Tanimbar dan Maluku Barat Daya. Di Tanimbar, ada 223 rumah rusak, dengan rincian 203 unit rusak ringan, 5 rusak sedang, dan 15 rusak berat.

“Selain itu, (terjadi) kerusakan di lantai 3 kantor bupati dan tribun lapangan Mandriak serta 7 gereja rusak berat,” jelas Muhari melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1).

Masih di Tanimbar, gempa bumi merusak Rumah Sakit Umum Daerah, lima unit puskesmas, dan tiga fasilitas kesehatan militer. Kemudian satu unit sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah pertama Kristen.

Sementara di Maluku Barat Daya, rumah rusak sebanyak 141. Rinciannya, 87 unit rusak ringan, 32 rusak sedang, dan 22 rusak berat. Tercatat ada 7 gereja rusak berat di Maluku Barat Daya.

Kepala BNPB Meluncur ke Maluku

Kepala BNPB Suharyanto bertolak ke Maluku pada Kamis (12/1). Dia tiba di Bandara Internasional Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pukul 07.00 waktu setempat.

Kedatangan Suharyanto untuk memastikan upaya penanganan berjalan optimal pascagempa. Dia dijadwalkan memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Maluku di VIP Bandara Internasional Pattimura pada pukul 08.30 WIT.

Setelah itu, Suharyanto beserta rombongan akan bertolak ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggunakan transportasi udara untuk mengunjungi lokasi terdampak gempabumi.

Tanggap Darurat Bencana

Gubernur Provinsi Maluku telah menetapkan status tanggap darurat gempa bumi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan No 86 Tahun 2023.

Bupati Kepulauan Tanimbar juga memutuskan hal yang sama melalui Surat Keputusan Nomor 361/10 Tahun 2023. Status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 24 Januari 2023.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyalurkan bantuan logistik untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya berupa beras, tikar, selimut, family kit, tenda gunung, dan perlengkapan kebutuhan anak.

Rekomendasi