Kuat Maruf Akui Tidak Kepikiran Tagih Uang Rp500 Juta dari Sambo: Stres Yang Mulia

Hal itu diungkap Kuat Maruf menjawab pertanyaan hakim ditanya apakah pernah dijenguk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kuat Maruf Akui Tidak Kepikiran Tagih Uang Rp500 Juta dari Sambo: Stres Yang Mulia
Sidang lanjutan Kuat Maruf dan Bripka RR. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso melontarkan pertanyaan seraya menggoda terdakwa Kuat Maruf perihal amplop yang disodorkan Ferdy Sambo berisi Rp500 juta usai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertanyaan itu disampaikan hakim bermula saat Kuat Maruf ditanya apakah pernah dijenguk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Terus saat saudara di dalam pernah ditengok sama FS?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Belum pernah Yang Mulia," jawab Kuat.

"Baru ketemu di ruang sidang saja?" tanya hakim lagi.

"Dulu pernah ketemu dikonfrontir, ketemu sama bapak, ibu," ujar Kuat.

Kuat lantas menyampaikan pertemuan dengan Ferdy Sambo tersebut. Menurut Kuat, Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepadanya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret namanya.

"Terus apa yang disampaikan?" tanya hakim.

"Bapak minta maaf. 'Wat, maafin bapak ya Wat'," jawab Kuat meniru pernyataan Ferdy Sambo.

Setelah itu hakim mencoba melontarkan pertanyaan seperti menggoda Kuat. Apakah sempat meminta uang yang sempat disodorkan Ferdy Sambo senilai Rp500 juta tersebut.

"Saudara enggak nagih, Pak mana Rp500 juta?" kata hakim.

"Enggak kepikiran Yang Mulia," sebut Kuat.

"Sekarang kepikiran?" tanya hakim.

"Enggak, stres Yang Mulia," kata Kuat.

Kuat Maruf Mengaku Disodorkan Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kuat telah membenarkan jika dirinya turut disodorkan uang sebesar Rp500 juta oleh Ferdy Sambo, setelah insiden penembakan Brigadir J pada 10 Juli 2022

"Waktu saudara dikasih ini ada uang 500 juta di dalam benak saudara apa?" tanya hakim.

"Waktu itu saya berpikiran ini bapak saya lagi pusing gini lagi stres gini kok malah bercanda. Pikir saya waktu itu," akui Kuat.

"Tapi uangnya ada?" tanya kembali hakim.

"Saya nggak lihat orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta kok amplopnya segitu," ujar Kuat.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Rekomendasi