Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo memberi perintah kepada mantan anak buahnya Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan rekaman CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.
Keterangan Sambo mengundang pertanyaan Hakim, "kenapa perintah itu tidak diberikan kepada mantan Karopaminal Hendra Kurniawan?"
Sambo mengatakan, ada potensi Hendra tidak menuruti perintahnya dan membocorkan skenarionya. Hal itu disampaikan Sambo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Salah seorang kuasa hukum Hendra lalu bertanya mengenai rekam jejak kliennya selama 15 tahun bertugas. Sambo pun membuka buku hitam yang selalu dibawanya.