Sidang lanjutan perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Yoshua digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1) hari ini.
Dalam persidangan, menghadirkan para terdakwa mantan anak buah Ferdy Sambo. Di antaranya, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni. Mereka akan mendengarkan kesaksian dari Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Polri.
Sementara, di tempat sama juga digelar sidang perkara pembunuhan Yoshua dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.