Usai Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meninjau langsung lokasi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai dari Saguling hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo Cs berharap hakim dapat mempertimbangkan hukuman sesuai dengan fakta yang ada khususnya untuk Putri Candrawathi.
Permohonan PH Sambo terhadap majelis hakim untuk mengunjungi TKP sebelumnya pernah disampaikan pada 16 Desember 2022 dan baru dilaksanakan pada hari ini, Rabu (3/1).
PH Sambo yang juga Putri, Arman Hanish mengatakan Putri memang tidak mengetahui peristiwa penembakan yang menewaskan Yosua pada 8 Juli 2022 silam. Pasalnya pada saat itu, Putri tengah berada dikamar yang berada di lantai 2 duren tiga.
"Artinya dimana posisi ibu Putri dan jenazah itu yang sesuai dengan keterangan ibu putri, dia tidak melihat atau mengetahui kejadian itu karena posisi tempat tidur itu terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," ujar Arman di Duren Tiga, Rabu (3/1).
Adapun kata Arman, usai Wahyu mengecek lokasi langsung, nantinya seluruh fakta yang ada dapat ditanyakan kembali kepada para terdakwa pembunuhan Yosua. Karena seperti diketahui Wahyu belum mengetahui secara langsung TKP.
"Kami harapan dengan kondisi di TKP baik di Saguling maupun Duren Tiga pemeriksaan terdakwa nanti juga memahami sisi masing-masing saksi pada saat itu," imbuhnya.
Advertisement
Di lain pihak, PH Putri, Febriansyah menjelaskan posisi Putri pada saat di Saguling memang tidak mengetahui soal perencanaan pembunuhan Yosua saat itu Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghadap Sambo di lantai 3. Lantaran pada saat itu kliennya tengah berada di kamar.
Dijelaskannya posisi antara ruang pertemuan Sambo dengan Richard dan Ricky dengan kamar Putri jauh. Bahkan terdapat koridor yang terhalangi dengan pintu.
"Pada saat itu tadi dilihat bahwa ada ruang tamu kemudian antara ruang tamu dengan kamar itu jauh, ada koridor yg cukup lebar dan ada lemari. Jadi ketika pintu ditutup di koridor apa yg dibicarakan di ruang tamu tidak bisa didengarkan. Dan baru bisa masuk kamar putri ketika berjalan di koridor sampai diujung baru bisa belok ke kanan dan itu sangat jauh sebenarnya Bu Putri," papar Febri.
Lanjut, dijelaskan Febri pada saat di Duren tiga, Putri berada di kamar lantai dua. Di kamar tersebut ada dua buah kasur yang salah satunya ditiduri oleh Putri.
"Tadi majelis hakim juga lihat ke atas kemudian melihat kamar yang dihuni ibu Putri dan kamar itu ada dua tempat tidur yang pertama tempat tidur sebelah kiri dekat pintu yang menurut jaksa kondisinya masih asli lalu tempat tidur kedua itu belum digunakan," ungkap Febri.
Dirinya meyakini, meskipun kliennya berada di kamar dan dengan kondisi pintu tertutup. Tetap tidak mengetahui peristiwa penembakan di lantai satu dekat dengan tangga.
"Kalaupun pintumya terbuka tetap tidak bisa melihat atau mengetahui peristiwa penembakan itu yg secara jelas bisa dilihat. Apalagi secara fakta bahwa pintunya sebenarnya tertutup pada saat itu," pungkasnya.