Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin pastikan penanganan perkara selama tahun 2022 tidak terkendala penangkapan dua hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua hakim tersebut Kedua Hakim tersebut yakni Sudrajda Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya ditahan KPK dalam kasus dugaan suap kasus pailit Intidana.
Syarifuddin menjelaskan selama tahun 2022 jumlah perkara yang masuk di badan pengadilan tingkat akhir mengalami peningkatan sebanyak 47,57 persen atau berjumlah 28.347. Belum lagi perkara yang tersisa pada tahun 2021 silam.
"Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57 persen dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara," paparnya.
Sedangkan, untuk perkara yang yang berhasil diputuskan terhitung sejak tanggal 29 Desember 2022 mencapai 99,47 persen perkara atau sebanyak 28.371 dari jumlah beban 28.522 perkara.
"Sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara," jelas Ketua MA.
Lebih lanjut, untuk rasio produktivitas memutus perkara di MA dijelaskannya telah melampaui target hingga 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.
"Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88 persen," sambung dia
Syarifuddin mengaku jumlah mutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah MA. Kendati itu ia berharap dapat putusan perkara dalam satu tahun kedepan dapat dikikis hingga bulan Desember.