Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak awal tahun. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban secara administrasi yang wajib disampaikan sebagai bentuk transparansi.
"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum, sifatnya sifat administratif," kata Ghufron dalam keterangan pers diterima, Senin (2/12).
Ghufron menjelaskan, pertanggungjawaban LHKPN dilakukan oleh atasan masing-masing penyelenggara negara dan bukan KPK. Namun, kewajiban melaporkan LHKPN harus sampai ke tangan KPK hingga dinyatakan lengkap.
Advertisement
"Jadi tidak cukup hanya saat melapor ke atasan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," jelas Ghufron.
Soal syarat lengkap terdiri dari dua hal. Pertama, sudah disampaikan ke KPK dan kedua disertai dengan surat kuasa untuk memeriksa. Artinya, jika ada pejabat negara atau aparat penegak hukum (APH) yang melaporkan dan kemudian laporan hanya di-schreenshoot, maka KPK memastikan laporan belum dinyatakan lengkap.
"Karena mesti memberi laporan dengan juga memberikan kuasa untuk memeriksa, kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," tutup Ghufron.
Reporter: M Radityo