Hakim Tegur Jaksa Tak Jelas Cecar Agus Nurpatria Soal CCTV: Makanya Kalian Objektif

Teguran hakim itu berawal dari JPU yang mencecar Agus terkait perintah untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan Widyanto. Di mana DVR CCTV ternyata diambil Irfan untuk kemudian diserahkan Chuck Putranto kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Hakim Tegur Jaksa Tak Jelas Cecar Agus Nurpatria Soal CCTV: Makanya Kalian Objektif
Sidang Agus Nurpatria. ©2022 Merdeka.com/Liputan6.com/Faizal Fanani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika mencecar saksi Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Teguran hakim itu berawal dari JPU yang mencecar Agus terkait perintah untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan Widyanto. Di mana DVR CCTV ternyata diambil Irfan untuk kemudian diserahkan Chuck Putranto kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun diakui lebih lanjut setelah DVR CCTV diserahkan ke Chuck Agus tak mengetahui yang membuat JPU merasa penasaran, apa yang terjadi pada DVR CCTV itu usai diserahkan kepada penyidik.

"Saya tidak tahu," ucap Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Siapa yang lakukan mengakses terhadap DVR itu, saat itu saksi sudah tahu?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," ujar Agus.

Setelah itu, Agus kembali menceritakan tentang para pimpinan Polri memanggilnya untuk menjelaskan terkait pengambilan CCTV tersebut. Tetapi Agus tetap mengaku tidak mengetahui siapa yang mengakses dan menghapus DVR CCTV tersebut.

"Saat itu akhirnya saudara tahu siapa yang mengakses, menghapus?" tanya jaksa.

"Belum tahu," jawab Agus.

"Sekarang, sepengetahuan saksi siapa yang mengakses, siapa yang menghapus?" cecar jaksa.

Belum sempat Agus menyelesaikan jawabannya, JPU kembali mencecar seolah mengarahkan jawaban terhadap Baiquni Wibowo. Namun Agus tetap menegaskan tidak pernah menghubungi Baiquni selama proses pengambilan DVR CCTV kompleks.

"Kalau berdasarkan fakta persidangan, yang mengakses ya ini," kata Agus.

"Terdakwa Baiquni? Terdakwa Baiquni?" potong jaksa.

"Baiquni saya enggak ada komunikasi," ucap Agus.

Karena sederet cecaran itu, Majelis Hakim langsung memotong percakapan jaksa dan Agus. Hakim kemudian bertanya secara singkat kepada JPU maupun Agus.

"Sebentar dulu. Saudara (jaksa) penuntut umum saya ingatkan. Apakah saudara tahu siapa yang mengakses?" tanya hakim kepada Agus.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Agus.

"Kalau sekarang saudara tahu siapa yang akses?" tanya hakim.

"Tidak tahu yang mulia," ucap Agus.

Agus akhirnya mengakui mengetahui ternyata Baiquni menjadi pihak yang mengakses DVR CCTV berdasarkan fakta persidangan. Hakim lantas menegur jaksa karena dinilai menyampaikan pertanyaan yang tidak jelas kepada Agus.

"Mengenai menghapus, menghapus itu yang mana? Penuntut umum itu juga harus jelas," kata hakim kepada jaksa.

"Baik. Yang kami maksud itu menghapus...," jawab jaksa.

"Kan ada DVR, ada eksternal harddisk, ada flashdisk, ada laptop, jadi yang mana? Harus jelas," ucap hakim dengan nada tinggi.

JPU Minta Maaf

Usai ditegur hakim, JPU menyampaikan permintaan maaf dan mengaku sudah melontarkan pertanyaan yang tidak jelas kepada Agus.

"Baik, terima kasih. Saya spesifik. Saya ucapkan maaf kepada saksi, pertanyaan saya tidak terlalu jelas. Saya jelaskan kembali," kata jaksa.

"Makanya juga penuntut umum, kalian juga objektif. Harus jelas juga yang mana, DVR kah, external harddisk kah, flashdisk kah. Jangan dibuat seperti kesimpulan menghapus apa nggak jelas ini," kata hakim.

Sebagai informasi, Agus dan Hendra dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi