Jaga Keamanan Tahun Baru di Depok, Ribuan Miras Dimusnahkan dan 15 PSK Diamankan

Selain itu, pihaknya juga telah menindak penyakit masyarakat lainnya seperti lokasi prostitusi dengan mengamankan 15 pekerja seks komersial.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Jaga Keamanan Tahun Baru di Depok, Ribuan Miras Dimusnahkan dan 15 PSK Diamankan
Miras dimusnahkan. ©2022 Merdeka.com

Sebanyak 1.901 botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Ribuan botol miras itu hasil penyitaan dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan petugas Satpol PP selama periode September hingga Desember 2022.

Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas menjelang perayaan malam pergantian tahun. Ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

"Tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12).

Selain itu, pihaknya juga telah menindak penyakit masyarakat lainnya seperti lokasi prostitusi dengan mengamankan 15 pekerja seks komersial.

"Ya pemusnahan miras ini hasil dari persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) atau sudah ada penetapan surat pengadilan," ujarnya.

Ditegaskan, Pemerintah Kota Depok tidak pernah mengeluarkan surat izin penjualan miras, sehingga miras yang dimusnahkan ini merupakan penjualan secara ilegal. Kota Depok melarang peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Untuk jenis dan merek minol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah minol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait miras. Dia juga mengingatkan, peran penting masyarakat khususnya pengurus RT dan RW agar dapat menginformasikan adanya temuan yang menjurus kepada penyakit masyarakat.

Pasalnya, sambung dia saat ini tidak hanya perumahan yang dijadikan lokasi penjualan miras ilegal, namun praktek prostitusi pun juga menggunakan perumahan ataupun kontrakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Intinya ini miras yang dijual secara ilegal. Dan lokasi penjualannya pun banyak ditemukan yang baru, termasuk di perumahan - perumahan,” pungkasnya.

Rekomendasi