Terpidana Doni Salmanan menempati sel pengamanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung. Dia berbagi ruangan bersama kurang lebih 15 narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel tersebut dikhususkan untuk narapidana yang masih menjalani sidang. Doni sendiri sudah divonis 4 tahun penjara, namun mengajukan banding.
"Di situ rata-rata 10 sampai 15 orang, bergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Gumilar.
Advertisement
Kondisi Doni saat ini dalam keadaan baik dan sudah tampak berbaur dengan narapidana yang lain. Ia berharap Doni bisa menyesuaikan diri meski sempat terkenal sebagai publik figure.
"Sosialisasinya sejauh ini baik, mudah-mudahan dia bisa menyesuaikan,” terang dia.
Diketahui, pada persidangan pada Kamis (15/12) lalu, Doni divonis empat tahun penjara. Namun ia dan kuasa hukumnya mengajukan banding agar hukumannya bisa lebih ringan.
Upaya banding juga disampaikan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung yang menilai vonis yang dijatuhkan sangat rendah dari tuntutan 13 tahun penjara. Selain menginginkan vonis ditambah, pihak jaksa meminta harta Doni dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional.
Seperti diberitakan, Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Namun, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu tak harus membayar ganti rugi kepada korban.