Pemkot Tangerang Larang Warga Bakar Petasan pada Malam Tahun Baru

Pemerintah Kota Tangerang melarang warga bakar petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Mereka hanya membolehkan warga menyalakan kembang api dengan izin dari kepolisian.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pemkot Tangerang Larang Warga Bakar Petasan pada Malam Tahun Baru
Ilustrasi aksi warga membakar petasan. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Pemerintah Kota Tangerang melarang warga bakar petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Mereka hanya membolehkan warga menyalakan kembang api dengan izin dari kepolisian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi menerangkan, larangan membakar petasan merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ tanggal 20 Desember 2022 tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang, dipastikan akan menyampaikan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini," ungkap Wawan, Senin (26/12).

Dia berharap masyarakat Kota Tangerang ikut menjaga penegakan aturan ini. Para pengurus wilayah RT/RW juga diminta menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

"Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tidak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," tegasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat agar memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum menggunakan kembang api dalam perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebab, penggunaannya diawasi polisi.

"Ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," kata dia.

Wawan menerangkan, pihaknya menerjunkan sebanyak 200 petugas yang akan bekerja sama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang," tutup Wawan.

Rekomendasi