Saksi Ahli Ungkap Titik Perubahan Kepribadian Brigadir J, dari Patuh Jadi Pembangkang

Hasil analisis Reni yang memakai multimetode tetap memiliki keterbatasan data dalam menarik kesimpulan secara utuh menggambarkan kepribadian Brigadir J, karena memakai data sekunder disebabkan subjek telah meninggal.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Saksi Ahli Ungkap Titik Perubahan Kepribadian Brigadir J, dari Patuh Jadi Pembangkang
Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com

Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkap sosok kepribadian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dari yang patuh berubah jadi pembangkang.

Keterangan itu diakui Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Hasil analisis Reni yang memakai multimetode tetap memiliki keterbatasan data dalam menarik kesimpulan secara utuh menggambarkan kepribadian Brigadir J, karena memakai data sekunder disebabkan subjek telah meninggal.

"Meskipun demikian, diperoleh informasi yang konsisten para informan mengenai beberapa hal inilah yang kami simpulkan," kata Reni saat hadir sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Dari hasil pengumpulan keterangan mulai keluarga di Jambi, teman-teman dekat, teman kerja semasa di Jambi, teman sekolah, hingga rekan kerja di Jakarta. Ditemukan kesimpulan dasar Brigadir J tergolong sebagai orang yang memiliki kecerdasan rata-rata dan perilaku normal.

"Kecerdasan diduga tergolong rata-rata dan berfungsi dalam batas normal. Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan napza
(narkotika, psikotropika, dan obat terlarang)," sebutnya.

"Di masa kecil dan masa remaja dia dikenal sebagai anak yang karakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan dan positif dalam kegiatannya," tambah dia.

Termasuk, Reni juga menjabarkan perilaku Brigadir J semasa berdinas di awal polisi yang ternyata memiliki dedikasi patuh hingga mampu menjalani kerja dengan baik.

"Sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah dan patuh serta mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC (ajudan) pejabat tinggi kepolisian," ucapnya.

Kepatuhan dari sosok Brigadir J juga masih terlihat ketika awal menjadi ajudan atau ADC Ferdy Sambo sekitar tahun 2019. Dari pandangan rekan sesama ajudan, sosoknya dinilai dapat bekerja dan menjalankan peran ADC dengan baik.

Lantas perubahan kepribadian Brigadir J yang patuh terjadi pada titik ketika diangkat sebagai kepala rumah tangga (karumga) untuk keluarga Ferdy Sambo serta pendamping Putri Candrawathi.

"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka dan ADC yang ditugaskan mendampingi ibu Putri," jelasnya.

Perubahan itu dijabarkan mulai dari penampilannya yang lebih mewah, hal itu juga terkonfirmasi dengan rekan kerja di Jambi hingga sikap pembangkannya yakni mulai lalai tugas.

"Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukkan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat lain, berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC," ucapnya.

"Merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh bu Putri dan memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan," tambah dia.

Adapun metode yang digali Reni dalam menggambarkan kepribadian Brigadir J dilakukan memakai metode retrospektif dengan memakai data sekunder yang signifikan dengan menggali keterangan orang-orang sekitarnya.

Sekedar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

Rekomendasi