Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Tiga Koper Diduga Isi Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), Senin (19/12). KPK melakukan penggeledahan gedung yang berlokasi di Jalan Indrapura Surabaya, itu sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Tiga Koper Diduga Isi Dokumen
Barang Bukti Rp1 Miliar Hasil OTT KPK Terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), Senin (19/12). KPK melakukan penggeledahan gedung yang berlokasi di Jalan Indrapura Surabaya, itu sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.

KPK membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi, yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka.

Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeladahan. Hal itu menyusul penetapan empat orang tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember lalu.

Aparat KPK keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti, yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.

Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama penyidik KPK yang mengamankan tiga koper tersebut. Selanjutnya Afif juga terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan sendiri salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lainnya yang ditumpangi penyidik KPK.

Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua penyidik KPK mendampingi duduk di bangku tengah. Belum diketahui iring-iringan mobil tersebut menuju usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim.

Diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.

"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta belum lama lalu. Dikutip dari Antara.

Rekomendasi