Bareskrim Polri menyatakan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Akibatnya, terjadi peralihan saham PT Aria Citra Mulia (ACM) pada periode 2015-2016.
"Ada kasus pemalsuan dokumen, sehingga terjadi peralihan saham. Itu tahun 2015 (dilaporkan). Kalau enggak salah 2015 atau 2016 gitu," kata Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara saat dihubungi, Rabu (14/12).
Dia menyebut, peran Bambang Kayun dalam kasus ini yaitu diduga menerima suap dari para tersangka. Lalu, untuk kasus pidana umumnya yaitu pemalsuan dokumen peralihan saham.
"(Peran Bambang Kayun) Ya kalau dari rilis KPK kan ada diduga Bambang Kayun menerima dari para tersangka kan. Rilis KPK kan diduga ada keterkaitan dengan perkara Ini," sebutnya.
"Kasus di pidana umumnya pemalsuan dokumen peralihan saham. Bambang Kayun dalam rilis KPK kemungkinan ada keterkaitan dengan para tersangka ini. Perannya apa, ya didalami dari keterangan KPK," sambungnya.
Dicky mengatakan pihaknya menangani kasus pidana umum AKBP Bambang Kayun. Sementara, kasus korupsi ditangani oleh KPK.
"Kasus pidana umumnya kan jelas. Kasus pidana umumnya ditangani oleh pidum. Kalau kasus suapnya ditangani oleh KPK," tegasnya.
"Pidana intinya itu ada kasus pemalsuan dokumen, sehingga terjadi peralihan saham. Nah, tersangkanya sekarang DPO masih kita cari. Kalau keterlibatan pPk Bambang Kayun itu ditangani oleh KPK, karena diduga menerima suap dari para tersangka yang sekarang DPO ini," tutupnya.
Advertisement
Sebelumnya, KPK memastikan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto dan kini ditangani Polri yakni terkait Pidana Umum (Pidum) saja.
Diketahui, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Kalau enggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau enggak salah yah, waktu disampaikan kemarin itu waktu korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (11/12).
Meski begitu, dirinya memastikan, lembaga antirasuah akan lebih dahulu menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bambang Kayun.
"Kan ada ketentuan, kalau ada tindak pidana yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya. Ya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Saya kemarin prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri, yakni terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta.
Anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto. Diduga Bambang Kayun menerima uang miliaran hingga mobil mewah dalam kasus ini.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Ali belum bersedia membeberkan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurut Ali, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.
"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," kata dia.
Ali memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta seluruh masyarakat mendukung kinerja KPK.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata dia.