Pengerjaan proyek trotoar tidak sesuai target, seharusnya proyek tersebut selesai 16 Desember 2022. Namun karena terdapat sejumlah kendala maka proyek tersebut akan diperpanjang.
Pengajuan perpanjangan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok ke Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (T4PD).
“Kemarin ada pendampingan, akan ada sedikit toleransi waktu. Mereka (PUPR) minta toleransi waktu karena banyak gangguan teknis. Kayak main bola lah, ada stop. Ini kan berarti ada perpanjangan waktu dikit, biasa itu,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (9/12).
Waktu perpanjangan tergantung dari kejaksaan. Kendala yang dimaksud, dia menerangkan, banyak pemilik toko yang tidak mau memundurkan bangunan. Padahal mereka tidak memiliki lahan parkir.
“Banyak kendalanya diantaranya mereka pemilik toko yang tidak mau mundur padahal mereka ngga punya parkir,” ungkapnya.
Advertisement
Pihaknya mengaku sedang memikirkan kendala teknis tersebut. Termasuk bagaimana mengatasi trotoar yang dipakai area parkir di Jalan Kartini.
“Sekarang kita lagi mikir kan itu, termasuk toko-toko sepanjang jalan kartini sudah selesai trotoarnya tapi dipakai untuk parkir mereka padahal kan trotoar dan ini solusinya adalah mereka mundur untuk parkir,” ujarnya.
Dikatakan kalau memang pemilik bangunan tidak bersedia mundur maka mereka bisa menjual pada pemerintah. Kemudian pemerintah akan membeli lahan tersebut.
“Kalau mereka enggak mau ya tawarkan pada kami dan pemerintah akan beli,” terangnya.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Yuliani mengatakan, perpanjangan akan dilakukan selama 10 hari. Ditargetkan dalam perpanjangan tersebut pekerjaan akan diselesaikan.
“Pengajuan tambahan sampai 24 Desember. Dan kami sudah izin ke datun selaku jaksa pengacara negara,” ujarnya.
Dia menyebutkan kendala yang terjadi karena waktu pengerjaan. Citra juga mengakui kendala lain karena pemilik toko yang tidak mau mundur.
“Waktu pelaksanaan pekerjaannya hanya bisa di jam dilaksanakan pada jam tertentu. Jam berangkat kerja dan pulang kerja tidak bisa bekerja,” pungkasnya.