Anggota DPR hingga Bupati Lampung Barat Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Rektor Unila

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Anggota DPR hingga Bupati Lampung Barat Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Rektor Unila
Sidang Kasus Suap Rektor Unila. Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi, mereka adalah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Anggota DPR RI Aryanto Munawar, dan PNS Bustomy.

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani dan tersangka lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aruanto Munawar anggota DPR RI, Bustomy PNS, Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Sebelunnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga Politikus PDIP Utut Adianto diduga turut menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.

Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebu ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkan.

Berikut daftar 23 nama mahasiswa berikut pejabat yang menitipkan;

1. Nadyanka Zafirah titipan Pak Utut PDIP.

2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka.

3. Karisya Dianta titipan Tamanuri.

4. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko.

5. Nindya Azfarina titipan Sulpakar.

6. Deni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.

7. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten.

8. Zaki AlGhifari titipan Zulkifli Hasan.

9. Zalfa Aditia Putra titipan Andi.

10. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi.

11. Aisyah Ramadhan titipan Keluarga Banten.

12. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar.

13. Mariani titipan WR II Asep Sukohar.

14. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie.

15. Aliran Zahra titipan Sulaiman.

16. Nasrina Talidah titipan Dr. Z.

17. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

18. Azahra Fadilah titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

19. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

20. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

21. Calista Putri

22. Vreyza Prianti

23. Nabila Puti titipan Thomas Aziz Rizka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali, Kamis (1/12/2022).

Ali menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisi tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Karomani cs.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.

Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11/2022).

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Rekomendasi