Suara Arif Rachman Arifin bergetar. Ia mengatakan sifatnya hanya bekerja saat menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Diketahui, Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa perkara obstruction of justice (ooj) terkait perusakan CCTV Komplek Polri, Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, majelis hakim mengulas pengerusakan barang bukti laptop dalam kasus tersebut.
"Bagaimana ceritanya?" tanya hakim di PN Jaksel, Selasa (6/12).
"Karena malam Pak Ferdy sempat menelpon saya lagi," jawabnya.
"Apa yang disampaikan?" tanya hakim lagi.
"Sudah kamu kerjakan belum. Saya bilang siap sudah, padahal laptopnya masih dibawa Baiquni," jawabnya.
Setelah terdakwa Baiquni Wibowo menyerahkan laptop kepadanya, lanjut Arif, dia mengabarkan kepada Ferdy Sambo bahwa seluruh data sudah disalin dan diformat. Kemudian, dia merusak laptop tersebut meski sempat ragu dan menyimpannya sementara.
"Saudara ragu makanya tidak musnahkan? Apa yang buat saudara ragu?" tanya hakim.
"Seperti yang disampaikan oleh saudara Chuck, karena saya mendengar hal yang berbeda yang disampaikan oleh Kapolres, yang disampaikan oleh Pak FS berbeda dengan apa yang ada di CCTV," jawabnya.
Arif mengaku disanksi penempatan khusus (Patsus) pada 8 Agustus 2022 dan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, dia dinyatakan bersalah dan dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Advertisement
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim.
"Sedih Yang Mulia. Saya hanya bekerja," jawab Arif sambil menangis.
"Bagaimana?" tanya hakim.
"Hanya bekerja Yang Mulia, siap," sahutnya dengan suara bergetar.