Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Tito Amanda Putra Wijaya (20). Pelaku nekat mencuri sepeda motor sahabatnya, Syahronny Nurhuda (21), karena terjerat pinjaman utang online (pijol) Rp3,5 juta.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban.
"Kasus ini cepat terungkap berkat kerja cepat team Resmob kami serta informasi yang lengkap dan akurat dari korban," kata Kompol Hendra, Rabu (30/11).
Dia menceritakan, awalnya korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di areal Gedung PBNU Provinsi Bali, di Jalan Pura Demak Denpasar, Sabtu (29/10) pagi.
Tim Resmob Polsek Denpasar Barat kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan identitas pelaku. Setelah itu, tim menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11) dan menemukan motor korban.
Advertisement
Sementara, berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan pegawai garmen ini, dia memang merencanakan mencuri sepeda motor merek Honda Scoppy milik korban karena terlilit utang pinjol. Pencurian dilakukan pada Jumat (21/10) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu, pelaku menginap bersama korban di bengkel Tri Rama Motor dan pelaku mengambil kunci kontak yang tergeletak di atas kasur. Kemudian, pada Senin (24/10) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian dijual kepada salah satu akun milik seseorang di media sosial.
"Motif yang bersangkutan melakukan pencurian adalah dengan maksud untuk dimiliki kemudian untuk dijual agar mendapatkan uang karena butuh uang untuk bayar pinjaman online senilai Rp3,5 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.