Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi memiliki andil dalam keterlibatan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterlibatan Putri menurut Bharada E, dengan mengingatkan persiapan eksekusi kepada sang suami Ferdy Sambo.
Keterangan itu dibeberkan Bharada E ketika bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11), agenda mendengarkan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Bharada E mengungkapkan keterlibatan Putri itu terlihat setelah dirinya diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J saat berada di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri tersebut di jalan Saguling. Bharada E juga membeberkan skenario yang telah disusun Ferdy Sambo soal baku tembak ditengarai pelecehan seksual.
"Jadi nanti skenarionya ibu PC dengan Yosua, ibu dilecehkan Yosua, baru ibu terlihat. Kamu dengar kamu respon, Yosua Ketahuan, Yosua tembak, kamu balas tembak," ujar Bharada E sambil menirukan ucapan Ferdy Sambo kala itu saat sidang.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut sudah kacau pikiran saya ini tertekanan saya ini. Kamu aman, jangan takut karena posisinya, kamu itu bela ibu (PC)," tambah Bharada E.
Saat itu Bharada E mengaku ragu dan takut karena harus membunuh. Tetapi, Ferdy Sambo mencoba meyakinkannya. Ferdy Sambo menurut Bharada E kemudian mengatakan menjamin keselamatannya dan tak akan ada proses pidana.
"Baru dia (Ferdy Sambo, red) bilang 'Sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau beladiri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja'," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Sambo.
Advertisement
Momen Keterlibatan Putri Dibeberkan Bharada E
Kemudian usai skenario Ferdy Sambo itu dibeberkan, Bharada E menyebut dalam momen itu ada keterlibatan Putri Candrawathi. Karena saat itu Putri Candrawathi juga duduk di samping Ferdy Sambo dan mendengarkan seluruh skenario tersebut.
"Nah di samping yang disampaikan itu sempat ngobrol sama ibu. Ibu di samping kiri," ungkap Bharada E.
Bharada E melanjutkan, setelah skenario telah dijabarkan, Putri sempat seolah mengingatkan sang suami agar tidak luput soal CCTV dan sarung tangan. Meski, tidak jelas apa yang disampaikannya, karena suaranya terdengar pelan.
"Ibu sempat ngobrol-ngobrol bahasanya karena ibu suaranya pelan yang mulia saya minta maaf, saya tidak mendengarkan secara detail yang mulia. Tapi itu ibu membahas tentang CCTV, pertama CCTV Duren Tiga yang mulia, yang kedua tentang sarung tangan," sambung Bharada E.
Bahkan Putri juga disebut sempat berbisik ke Ferdy Sambo. Pendengaran Bharada E, Putri mengingatkan Ferdy Sambo agar menggunakan sarung tangan.
"Tapi saya tidak bisa mendengar secara ini yang mulia tapi kaya 'iya nanti pakai sarung tangan'," kata Bharada E.
Advertisement
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.