Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, merespons rencana partai buruh hingga serikat buruh akan menggugat kenaikan UMP 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berdemo di Balai Kota. Menurut Heru, hal itu sah-sah saja.
"Digugat kenapa? Kan sudah penetapannya (UMP) sesuai dengan pengarahan dari Kemnaker (sebesar) Rp4,9 (juta). Iya enggak apa-apa (digugat), itu hak mereka," kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan partai buruh dan serikat buruh akan menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan akibat menolak kenaikan UMP>
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said kepada Liputan6.com, Selasa (29/11).
Sebelumnya, menanggapi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen ini, partai buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan sejumlah sikap.
Adapun, sikap itu antara lain, pertama menolak nilai persentase kenaikan UMP yang dianggap berada di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang dianggap tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ungkap dalam keterangan resminya, Senin 28 November 2022.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Heru Budi merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat buruh.
Ketiga, UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen disebut dapat mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.
Keempat, partai buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kelima, partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujarnya.