Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang AKP Irfan Widyanto terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) atas tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang beragendakan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak delapan orang.
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut, yakni sekuriti Komplek Perumahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Abdul Zapar. Dalam kesaksiannya, ia mengaku dilarang untuk menelpon Ketua RT setempat seperti dalam dakwaannya.
"Dihalang-halangi atau tidak?," kata Pengacara AKP Irfan, Henry Yosodiningrat dalam persidangan, Rabu (26/10).
"Sebenarnya sih saya mau lapor, didatangi dua orang itu," jawab Zapar.
"Saudara bawa HP?" tanya kembali Henry.
"Bawa HP dan saya mau nelepon juga dilarang," jawab kembali Zapar.
Saat itu, Zapar mengaku hanya dilarang atau tidak boleh untuk menelepon saja dan handphone miliknya tidak dilakukan pengambilan.
"Kan saudara ditinggalkan dari jam 3, mereka baru kembali jam 6. Dalam jeda waktu itu, kenapa saudara tidak lapor?" tanya Henry.
"Saya kerja-kan tugas komplek yang lain, karena kan kita jaga sendiri," jawab Zapar.
"Pada waktu mereka datang jam 3, katanya saudara tidak diizinkan hubungi Pak RT?" tanya Henry kembali.
"Itu pas pergantiannya Pak," jawab Zapar.
Namun, saat ditanya siapa yang menghalangi dirinya tidak boleh untuk menelpon Ketua RT setempat. Zapar mengaku tidak mengenalnya.
Mendengar kesaksian dari Zapar itu, AKP Irfan pun membantah dan merasa keberatan atas kesaksian yang disampaikan oleh Zapar. Karena, ia mengaku tidak menghalangi Zapar.
"Pertama saya keberatan terkait menghalang-halangi untuk hubungi Ketua RT. Karena faktanya, ketika saya datang, saya izinkan untuk hubungi Ketua RT," ujar AKP Irfan.
"Kedua, Pak Zapar bilang tadi tidak masuk ke dalam," tambahnya.
"Pertama di dalam, setelah itu saya mau keluar mau lapor RT dan posisi itu pergantian saya di luar terus," ujar Irfan.
"Faktanya Pak Zapar bisa bolak-balik masuk ke dalam. Bisa ditanyakan nanti ke saksi Afung," kata AKP Irfan.
"Ketiga, saya bilang untuk tidak lebih bagus (mengganti DVR CCTV) tetapi saya bilang, saya mendapat perintah dari pimpinan," tandas Irfan.
Advertisement
Sebelumnya, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto menjalani sidang perdana atas perkara Obstruction of Justice kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Dalam dakwaannya, Irfan Widyanto berperan untuk menggantikan DVR CCTV atas perintah Kompol Chuck Putranto yang berada di Pos Security Komplek Perumahan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ternyata, dalam mengganti DVR CCTV di Pos Security tersebut tanpa adanya izin dari Ketua RT setempat.
"Ternyata security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Komplek Polri Duren Tiga RT. 05, RW. 01 yaitu saksi Drs. Seno Soekarto," kata jaksa dalam dakwaannya.
Lalu, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphonenya, Irfan pun langsung melarangnya. Bahkan, Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek Perumahan Polri Duren Tiga tersebut.
"Selanjutnya, pada saat itu Terdakwa Irfan Widyanto melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak, hanya Terdakwa Irfan Widyanto tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut," paparnya.
Kemudian, Irfan yang sebelumnya sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo, dan mengetahui bahwa CCTV di pos security yang menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara merupakan petunjuk kuat atas terjadinya penembakan.
"Namun, Terdakwa Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," ucapnya.
"Ternyata malah Terdakwa Irfan Widyanto, menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV (Digital Video Recorder Closed Circuit Television) merek G-LENZ SECURITY model GFDS-87508M Serial Number 977042771322 berikut harddisknya yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tersebut," tutupnya.