Alasan Polri Imbau Anggota Tak Razia Apotek Masih Jual Obat Sirop

Apotek, menurut dia, hanya sekadar menjual obat. Tidak berkaitan dengan proses produksi obat-obatan sirop yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Alasan Polri Imbau Anggota Tak Razia Apotek Masih Jual Obat Sirop
Apotik tidak jual obat sirup anak. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki

Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) isinya mengimbau anggota agar tak melakukan razia pada apotek yang masih menjual obat sirop. Seperti diketahui, pemerintah meminta seluruh apotek tidak menjual sementara obat sirop anak terkait temuan kasus gagal ginjal.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM TGL :25 10 2022, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi membeberkan alasan kenapa anak buahnya diimbau tidak merazia apotek yang masih menjual obat sirop. Menurut dia, terkait penemuan kasus gagal ginjal, penegakan hukum semestinya dilakukan pada produsen obat dan bukan apotek.

"Karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar ya, kalau dicermati TR itu kan apotek/obat ya kan. Jadi yang bersangkutan artinya produsen," kata Jayadi saat dihubungi, Selasa (25/10).

Apotek, menurut dia, hanya sekadar menjual obat. Tidak berkaitan dengan proses produksi obat-obatan sirop yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

"Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk. Kemudian produknya enggak bener ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya. kira-kira gitu," jelasnya.

Oleh sebab itu, yang seharusnya ditelusuri berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut itu adalah para produsen obat. Dia menilai justru akan menjadi gaduh ketika yang dirazia adalah toko obat atau apotek.

"Kita lakukan penegakan hukum, jadi gaduh nanti yakan Itu yang pertama. Yang kedua yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG itu tadi kemudian menyebabkan gagal ginjal itu fokusnya," jelas dia.

Saat ditanyakan terkait pasal berapa dan apa yang bakal dikenakan terhadap para produsen yang diduga melanggar. Ia belum bisa menyebutkan soal itu.

"Untuk berikutnya kemudian Bareskrim sudah dibentuk tim, silakan nanti konfirmasi ke ketua tim, ketua timnya Pak Dirtipidter membawahi Narkoba, Pidum, Eksus, Tipiter. Ini sedang kami rumuskan, kalau berkaitan pasal, domainnya Pak Dirtipidter," tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat sirop untuk anak maupun dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan dieliten glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal ini buntut dari sirup obat batuk yang menewaskan 66 anak di Gambia yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol.

Ada empat jenis sirop obat batuk yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol. Yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup. Terakhir, dan agrip N Cold Syrup. Keempat produk itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dieliten glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tulis BPOM di situs pom.go.id dilihat Sabtu (15/10).

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

BPOM pun melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

"BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," imbuh BPOM.

Rekomendasi