Sebelum Eksekusi Mayat di Kolong Tol Becakayu, Rudolf Survei Beberapa Apartemen

Hengki memaparkan, Rudolf mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan. Pelaku bahkan berencana menyewa pembunuh bayaran. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku yang diperkuat dengan temuan jejak digital.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Sebelum Eksekusi Mayat di Kolong Tol Becakayu, Rudolf Survei Beberapa Apartemen
Rudolf Tobing. Bachtiaruddin

Christian Rudolf Tobing (36) merencanakan dengan matang pembunuhan AYR alias Icha (36). Sebelum mengeksekusi korbannya, Rudolf melakukan survei lokasi, mencari apartemen yang memasang sedikit CCTV.

Mayat wanita itu ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Rudolf melakukan survei ke beberapa apartemen di wilayah Jakarta. Dia pun kemudian memilih apartemen di kawasan Jakarta Pusat

"Pembunuhan direncanakan, tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya. Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, kemudian beralih ke TKP," kata Hengki saat konferensi pers, Senin (24/10).

Hengki memaparkan, Rudolf mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan. Pelaku bahkan berencana menyewa pembunuh bayaran. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku yang diperkuat dengan temuan jejak digital.

"Ada historinya. Kemudian bagaimana agar membunuh tidak terlacak dan sebagainya. Kemudian yang bersangkutan sudah mempersiapkan kabel tis untuk mengikat, kemudian sudah mempersiapkan bungkus plastik untuk membungkus korban setelah aksinya selesai, sehingga kami konklusikan dalam pembunuhan berencana," ujar dia.

Hengki mengungkapkan, barang-barang milik korban juga dirampas. Pelaku juga menguras rekening korban dan memeras orang tua korban.

"Ada barang korban yang juga diambil, pertama dari uang, ditransfer sempat setelah diikat kemudian dipaksa mentransfer dari keluarganya, barang pribadi korban juga diambil, laptop handphone dan sebagainya," ujar dia.

Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga mengemukakan, pihak manajemen menjamin bahwa sistem keamanan terpadu baik sistem video keamanan maupun personel satuan pengamanan telah disediakan sesuai standar keamanan.

"Dalam peristiwa pembunuhan ini, Green Pramuka City membantu kepolisian dengan membuka akses rekaman video keamanan kawasan untuk dapat mengidentifikasi dan konfirmasi pergerakan pelaku yang sudah ditangkap oleh kepolisian," jelas Lusida.

Manajemen membuka akses seluas-luasnya bagi Polri terkait pengelolaan tempat kejadian perkara. "Akses pengumpulan barang bukti seperti rekaman video keamanan dan juga alat bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam melakukan tindakannya."

Sebelumnya, penyidik mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.

Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi