Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas kombes Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat Provinsi Lampung untuk mengikuti aturan pemerintah menghindari penggunaan obat sirop bagi anak.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya anak yang menjadi korban gagal ginjal akut. Hingga saat ini, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan 133 anak.
Pandra mengatakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG). Dua senyawa ini diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
“Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 133 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirop,” kata Pandra dalam keterangannya, Sabtu (22/10).
Pandra mengatakan melalui Bhabhinkamtibmas di jajaran Polda Lampung akan selalu memberikan dan menyampaikan informasi tentang larangan penggunaan obat-obatan sirop kepada masyarakat.
"Untuk menjaga agar keluarga serta anak-anak kita tetap sehat dan terhindar dari pengaruh obat sirup yang dapat mengakibatkan gagal ginjal, kami imbau agar masyarakat Lampung khususnya mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah melalui BPOM," katanya.
Pihaknya juga mengimbau para orang tua lebih cermat dalam memberikan pertolongan pertama saat anak terserang penyakit seperti demam. Di antaranya, hindari pemakaian obat serta mengikuti langkah-langkah yang dianjurkan IDAI, seperti perbanyak air putih kepada anak yang sakit, memakaikan pakaian tipis.
Hal itu diyakini bisa menurunkan suhu demam anak. Jika sakit tak kunjung reda, segera membawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
Advertisement
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap penyebab 241 anak Indonesia menderita gagal ginjal akut. Rupanya, itu disebabkan senyawa kimia berbahaya dari pelarut obat sirop.
Budi mengatakan, penyakit gagal ginjal anak awalnya masuk dari obat sirop yang dikonsumsi. Menurut dia, dalam setiap obat sirop digunakan pelarut tambahan.
"Ini adalah pelarut tambahan yang memang sangat jarang ditulis di senyawa aktif obat dan pelarut tambahan sebenarnya tidak berbahaya. Tapi kalau kualitas produksi pelarut tambahan buruk, dia menghasilkan cemaran cemaran," jelas Budi saat konferensi pers di Kemenkes.
Cemaran tersebut yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) danethylene glycol butyl ether (EGBE). Oleh karena itu, pemerintah memutuskan melarang penjualan obat sirop untuk sementara.
BPOM juga telah merilis lima merek obat untuk ditarik dari peredaran, yakni Termorex Sirop (obat demam), Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirop (obat demam), Unibebi Demam Sirop (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).