Bermodal Tiner, Pria di Tangerang Jual Kopi Kemasan Kedaluwarsa

HL (38), Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diringkus unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, karena perbuatannya menjual ulang produk minuman kemasan kedaluwarsa. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat undang-undang pidana perlindungan konsumen.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Bermodal Tiner, Pria di Tangerang Jual Kopi Kemasan Kedaluwarsa
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

HL (38), Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diringkus unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, karena perbuatannya menjual ulang produk minuman kemasan kedaluwarsa. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat undang-undang pidana perlindungan konsumen.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menegaskan bahwa pelaku HL, dalam aksinya mengelabui para pengecer minuman kopi kemasan dengan menghapus dan melabel ulang tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa kopi sachet.

"Kopi sachet cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tiner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa," kata Raden Romdhon, Kamis (13/10).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe, Volcano Chocomelt yang memiliki kemasan seperti tidak dibuat mesin.

Dari kecurigaan itu, polisi melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta, selaku produsen minuman kopi kemasan, dalam memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa. Dan dipastikan kalau minuman kopi sachet itu telah dua tahun tidak diproduksi oleh kedaluwarsa.

"Sementara label produksi tidak sesuai dengan label kedaluwarsa kodifikasi perusahaan. Dan pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HL, saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kedaluwarsanya.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 sachet yang sudah diganti tanggal kedaluwarsanya dari dua merek kopi itu," terang Kapolres.

Selain barang bukti itu, polisi juga mendapati barang bukti lain di rumah tersangka HL, berupa puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kedaluwarsa.

"Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran. Pelaku mengaku sudah setahun ini melakukan aksi tersebut," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi