Polisi memeriksa 19 saksi terkait kasus konten YouTube video horor di rumah kosong di Bandung, Jawa Barat. Laporan itu dilayangkan pemilik rumah lantaran sang YouTuber tak mengajukan izin saat membuat konten horor tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, belasan saksi itu diperiksa untuk mendalami terkait laporan tersebut guna mendapatkan data-data yang bisa diakurasi.
"Dari hasil dari interview itu ada 19 itu sudah di-interview," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10), dikutip Antara.
Menurut Ibrahim, 19 saksi itu terdiri dari ahli waris dari pemilik rumah dan para pemilik akun YouTuber atau terlapor dalam kasus tersebut. Polisi bakal mulai melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut pada Kamis (13/10) besok.
Advertisement
Gelar Perkara
Dia mengatakan, gelar perkara itu diadakan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari perbuatan para terlapor.
"Apakah ada tindak pidana atau enggak. Jadi dilihat dulu apakah ada tindak pidana atau enggak," kata dia.
Adapun 10 akun YouTube dilaporkan ke polisi oleh seorang yang mengaku pemilik rumah tersebut bernama Erma Hermina. Erma mengatakan rumah yang dibuat konten video yang berada di Jalan Sawah Kurung itu milik orang tuanya yang sudah wafat.
Akibatnya, Erma menyebut rumah itu tidak terurus karena dirinya sudah lama tidak mendatangi rumah tersebut. Namun, ia pun kaget rumah itu muncul di sebuah konten video YouTube dalam kondisi berantakan.