Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan video viral tersangka KDRT Rizky Billar melemparkan bola billiar ke Lesti Kejora. Video tersebut telah dijadikan barang bukti penyidik kasus KDRT.
"Itu kan video yang beredar itu kan, teman-teman media yang memuat. Saya sudah menyampaikan pembenaran bahwa video itu dimiliki oleh penyidik juga," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10).
Zulpan mengatakan video itu telah diberikan kepada penyidik oleh kuasa hukum Lesti Kejora sebagai barang bukti pendukung. Video tersebut juga menunjukkan bahwa aksi KDRT Rizky ke Lesti bukan kali pertama.
"Video itu berasal dari korban, yang melakukan sebelumnya, menyampaikan kepada penyidik sebagai salah satu bukti pendukung bahwa KDRT yang dialami saudari Lesti Kejora ini bukan pertama kali. Jadi sudah lebih dari satu kali, itu salah satu pendukungnya saja," bebernya.
Namun, Zulpan menegaskan video itu bukan sebagai materi pokok perkara karena berbeda dengan kasus kejadian yang dilaporkan sebagaimana Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Tetapi kita fokus pada laporan kepolisian yang kita terima yang memang unsur pidananya terpenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Advertisement
Video rekaman CCTV berdurasi 14 detik memperlihatkan Rizky Billar diduga akan melemparkannya bola biliar kepada sang istri, Lesti Kejora.
Namun, lemparannya tak tepat sasaran lantaran Billar jatuh terpeleset.
Dalam video nampak ayah satu anak itu sangat emosi. Tak diketahui apa penyebab Billar hingga tersulut emosi. video itu diduga terekam pada 29 Oktober 2021.
Advertisement
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.
"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan usai penyidik meyakini adanya tindak pidana terkait tindakan yang dilakukan Rizky terhadap Lesti sebagaimana hasil barang bukti dan pemeriksaan enam saksi.
Dengan hasil menetapkan Rizky Billar Tersangka sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.