Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Temuan sementara Kejagung, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kuota impor garam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, temuan itu kemudian dikonfirmasi pihaknya dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
"Dalam kapasitanya sebagai mantan Menteri KKP, untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," tutur Kuntadi terkait pemeriksaan Susi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Advertisement
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian KKP, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," ujar Ketut.
Sejauh ini, lanjut Ketut, kasus dugaan korupsi impor garam masih dalam tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Selain sudah melakukan pemeriksaan 57 saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Jakarta, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Cirebon, Bandung, dan Sukabumi, serta penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga sampel garam impor.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas Ketut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com