Petugas Lapas Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan narkotika ke penjara itu, Senin (3/10). Seorang pengunjung wanita, MA (25) ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu yang akan dikirim untuk pacarnya RF yang sedang mendekam di sana.
Keterangan didapat merdeka.com, awalnya MA datang berkunjung ke Lapas Narkotika sekitar pukul 11.30 Wita. Dia mengaku ingin membesuk RF.
Sesuai aturan, MA lebih dulu harus menjalani pemeriksaan petugas wanita. Selesai digeledah, dia pun bertemu dengan pria pujaan hatinya itu di ruang kunjungan.
Waktu besuk selesai, petugas kembali menjalankan prosedur. Mereka melakukan pemeriksaan dan penggeledahan baik terhadap MA maupun RF, sebelum meninggalkan ruang kunjungan.
Gelagat RF malah mencurigakan. Dia gelisah dan menolak saat petugas hendak melakukan penggeledahan badan. Petugas jaga melapor ke komandan jaga saat itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail.
Kecurigaan petugas akhirnya terjawab. Pada saku celana bagian belakang sebelah kiri, petugas menemukan bungkusan klip sedang berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat sekitar 5 gram. RF dan MA tidak bisa mengelak.
Advertisement
Bukan Kejadian Pertama
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat membenarkan temuan sabu dari penggeledahan badan warga binaannya usai bertemu pengunjung.
"Iya benar. Upaya penyelundupan ini melalui besukan pengunjung dan kita temukan plastik klip ukuran sedang dengan berat sekitar 5 gram," kata Hidayat kepada merdeka.com, Selasa (4/10).
Upaya penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika ini bukan lagi hal baru. Sebelumnya pada 6 Juni 2022, narkotika itu coba diselundupkan dalam ikan masak bumbu. Berikutnya pada 13 Juli 2022, pelaku menyelundupkannya dalam masakan daging gulai sapi. Juga ada yang mencoba mengirimkan barang haram itu menggunakan pesawat nirawak atau drone pada 2 September 2022.
Pertengahan bulan lalu pada 15 September 2022, sabu-sabu juga gagal diselundupkan dalam potongan sayur nangka. Setelah itu, sabu juga ditemukan dalam masakan potongan ayam balado pada 20 September 2022.
"Setelah kami laporkan ke Kakanwil (Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), kami juga sudah koordinasikan dan teruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, dan menyerahkan MA untuk pemeriksaan lanjutan dari kepolisian," tutup Hidayat.