Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, berinisial HH jadi buronan usai membawa kabur uang desa sebesar Rp405 juta, terdiri dari uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji para pegawai desa.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Jasinga, Sandi Praja membenarkan informasi ini. Menurutnya, pihak desa dan kecamatan telah melakukan berbagai upaya, seperti meminta bantuan kepada keluarga bendahara desa tersebut.
"Nilainya itu sekitar Rp405 juta. Meliputi BLT, siltap, gaji pegawai sampai dana lain yang menjadi keperluan desa," kata Sandi Praja, Jumat (30/9).
Dia menuturkan, pertemuan dengan keluarga bersangkutan sudah dilakukan, tapi belum ada solusi terbaik terkait uang yang dibawa kabur.
“Memang oknum bendahara ini orang lama dan sudah dipercaya desa. Kami minta Pemdes harus terbuka kepada masyarakat terkait masalah ini agar tidak terjadi fitnah,” tuturnya.
Mereka juga masih menunggu laporan lanjutan dari desa karena akan ada pertemuan kembali dengan keluarga yang bersangkutan.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Jasinga. Sejak awal keluarganya tidak objektif, makanya bakal dilakukan pertemuan dengan desa dan aparat lain,” paparnya.
Sementara itu Kepala Desa Pangaur, Jajat Supriyatna mengaku sudah melihat kecurigaan terhadap HH saat melakukan pembayaran pajak pembangunan tahun 2021 sebesar Rp28 juta dan Rp17 juta di tahun 2022.
“Biasanya ada bukti pembayaran ke saya, untuk bayar pajak pembangunan setelah dua hari. Tetapi sudah seminggu dihubungi tidak bisa terus,” keluhnya.
Advertisement
Bahkan, Jajat sempat mendatangi Bank BRI di Kecamatan Jasinga dan menerima hasil print out keuangan desa. Diketahui banyak pengambilan uang desa dengan tanda tangan palsu yang diduga dilakukan pelaku.
“Tanggal 12 September saya datang ke bank dan minta print out rekening Koran. Ternyata banyak pengambilan urang dengan dokumennya palsu, termasuk tanda tangan saya dipalsukan dan surat kuasa,” kata Jajat.
Menurut Jajat, total uang keluar yang dilakukan pelaku sudah berlangsung dari tanggal 9, 10,18, 22, 25 Agustus sampai 1 September 2022 tanpa pemberitahuan ke desa.
“Yang jelas dia sudah melakukan pengambilan uang tanpa sepengetahuan dengan keseluruhan Rp405 juta,” katanya.