Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Komisi III mengambil keputusan berdasarkan voting tertutup 53 anggota dewan yang berasal dari sembilan fraksi yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
"Izinkan pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil perolehan suara seleksi calon anggota pengganti pimpinan KPK 2019-2023 atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK 2019-2023," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili yang diserahkan oleh Istana. Dua nama itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Johanis Tanak mendapatkan dukungan sebanyak 38 suara. Sementara I Nyoman Wara mengantongi 14 suara. Sementara satu kertas tidak sah karena tidak memberikan suara kepada salah satu calon pimpinan. Total seluruh anggota Komisi III yang memberikan suara sebanyak 53 orang.
"Hasil voting one man one vote dengan nama I Nyoman Wara Jumlah suara 14 kemudian Johanis Tanak dengan suara 38 dan tidak sah satu suara. Total 53 suara seusai kehadiran," jelas Adies.
Advertisement
Sebelum melakukan voting, dua calon pimpinan KPK memberikan pemaparan terkait visi misi sebagai pimpinan.
Calon pimpinan Johanis Tanak yang terpilih memberikan usulan penerapan restorative justice kepada pelaku tindak pidana korupsi. Artinya pelaku yang mengembalikan kerugian negara tidak perlu diproses pidana.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," kata Johanis di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/9).
Johanis menilai, restorative justice bisa diterapkan tidak hanya untuk tindak pidana umum. Tetapi tindak pidana korupsi pun memungkinkan.
"Hal ini dapat saja dilakukan meskipun pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi," ujar Johanis.