Dewan Pers Minta Polisi Turun Tangan Usut Peretasan Akun Medsos Jurnalis Narasi

Dewan Pers juga memandang tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Dewan Pers Minta Polisi Turun Tangan Usut Peretasan Akun Medsos Jurnalis Narasi
Ilustrasi hacker. ©Reuters/Kacper Pempel

Akun media sosial milik 34 awak redaksi Narasi diretas sejak 24 September 2022. Dewan Pers mendesak kepolisian turun tangan menyelidiki aksi peretasan tersebut.

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9).

Dewan Pers sudah menerima laporan soal peretasan aku media sosial milik awak redaksi Narasi. Menurutnya, peretasan ini terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers mengeluarkan seruan berupa kecaman terhadap semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

Peretasan Menghalangi Kerja Jurnalistik

Dewan Pers juga memandang tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Padahal, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum. Karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana.

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum. Hal ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

"Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.

Rekomendasi