Seorang warga bernama Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu disebut tentang video pornografi. Riri sebelumnya melaporkan seorang Polwan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau bernama bernama Brigadir Ira dalam kasus penganiayaan.
Ira sudah jadi tersangka dan ditahan Propam. Riri dianiaya lantaran berpacaran dengan adik Ira, yang juga seorang polisi yakni Brigadir Reza. Usai kejadian itu, Riri justru dilaporkan soal konten pornografi. Namun Riri belum dipanggil polisi.
"Iya benar ada laporan kita terima terkait ITE. Terlapornya seorang wanita inisial RAK," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (27/9).
Sunarto menjelaskan, laporan ITE tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Namun Sunarto belum merinci video pornografi yang dimaksud.
"Itu kasusnya terkait ITE, sudah ditangani oleh Ditreskrimsus. Nanti akan ditelaah dulu soal laporannya, baru periksa saksi-saksi," jelas Sunarto.
Sementara itu, Riri Aprilia Kartin mengaku kaget saat mendapat kabar laporan ITE terkait menyebarkan video pornografi. Dia justru heran siapa yang menyebarkan atau mendistribusikan.
"Belum ada penggilan dari Krimum, Krimsus atau apa belum ada. Saya juga tak tahu pelapor yang mana, videonya apa Intinya tak ada melakukan (sebar video). Riri tidak ada menyebarkan video apapun dan HP juga udah lama tak di tangan Riri," ucap Riri.
Sebelumnya, Ira dan ibunya, Yul ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Keduanya telah dilaporkan ke Polda Riau oleh Riri .
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR (Brigadir Ira) dan Yul sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada merdeka.com, Minggu (25/9).
Sunarto menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi, termasuk korban dan terlapor.
Sunarto menegaskan, Brigadir Ira tak hanya terjerat pidana, tapi juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. "Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau," jelasnya.