Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus diketahui menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Benar, hari ini, 25 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Ali yakin pihaknya bakal memenangkan praperadilan ini. Ali menyebut pihaknya mempunyai bukti kuat untuk menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," kata Ali.
Ali menyakini praperadilan akan dimenangkan pihaknya lantaran tim biro hukum KPK sudah memperlihatkan sekitar 160 bukti kepada hakim tunggal PN Jaksel.
"Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan pemohon," kata Ali.
Advertisement
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan. Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Sebelumnya, KPK digugat secara praperadilan oleh Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. Eltinus menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Sidang gugatan praperadilan kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/8). Pihak Eltinus mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Eltinus lantaran diduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum bisa dibuktikan oleh KPK.
Terkait hal tersebut, saksi ahli dari pihak Eltinus, Dian Simatupang selaku Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapat dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpose, tapi harus dari format audit, ujar Dian Simatupang di PN Jaksel, Selasa (23/8/2022).
Advertisement
Dian menambahkan, kerugian keuangan negara tidak boleh dimunculkan dari sebuah indikasi atau asumsi."Ketika hasil audit dilakukan maka akan muncul jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti. Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan. Bukan ekpose dalam jumlahnya yang sebenarnya tidak memiliki daya mengikat sebagai alat bukti temuan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan," kata dia.
Dian mengatakan, sesuai Pasal 10 ayat 1, yang boleh mengaudit kerugian keuangan negara hanya BPK. Karena itu, ketika KPK masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, Dian mengatakan bahwa itu sudah tak dipakai oleh MK.
"KPK masih berpegang pada putusan MK yang sebenarnya sudah ditinggalkan. MK sudah punya keputusan baru yaitu 25 tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti," kata dia.
Memperkuat penyataan di atas, saksi ahli pakar pidana yang juga Dosen UII Yogyakarta Mudzakir turut mempertanyakan perihal status tersangka kepada Eltinus Omaleng.
"Tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dimuat dalam SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Padahal dalam KUHAP pasal 1 ke 2 dinyatakan, tersangka itu produk penyidikan. Hasil penyidikan itu harus dibuktikan dengan unsur tindak pidana minimal dua alat bukti, jika sudah ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab dengan minimal dua alat bukti tadi baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Mudzakir.
"Dalam kasus ini SPDP sudah dinyatakan nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, penyebutan nama pada awal proses penyidikan, itu melawan hukum dan tidak sah. Seharusnya produk penyidikan. Jika bukan produk penyidikan maka batal demi hukum," ujar Mudzakir.