Kapolri Ungkap Karopenmas Tak Kuasai Kasus Brigadir J Karena Informasi Direkayasa

Namun begitu, kini segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kapolri Ungkap Karopenmas Tak Kuasai Kasus Brigadir J Karena Informasi Direkayasa
Kapolri Umumkan Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan tidak menguasai materi kronologis peristiwa kematian Brigadir J saat awal kasus mencuat ke publik, sebab menerima informasi yang sudah direkayasa.

"Brigjen AR terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri," tutur Listyo di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).

Namun begitu, kini segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung. Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," kata Listyo.

Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tidndak pidana secara pro justitia," jelas dia.

Dalam perjalanannya, Listyo mengaku menerima masukan dari berbagai pihak, baik itu dari civil society hingga senior dan purnawirawan pejabat Polri, bahwa penanganan kasus kematian Brigadir J dinilai kurang profesional lantaran Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sebab itu, dia kemudian memutuskan untuk menonaktifkan berbagai pejabat tinggi Polri.

"Harapan kami pencopotan saat itu dapat membuat proses penyidikan jauh lebih objektif," ujar Listyo.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi