Sebanyak 24 kilogram sabu dan 9.044 butir pil ekstasi dimusnahkan Polres Labuhanbatu, Jumat (12/8). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan barang bukti itu diamankan dari 11 tersangka yang ditangkap.
Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan dituang ke dalam kloset.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 11 tersangka, terdiri dari 10 tersangka laki laki dan seorang perempuan," kata Anhar kepada wartawan.
Anhar menjelaskan, barang bukti narkotika itu merupakan hasil penangkapan dari periode Maret hingga Agustus 2022.
"Periode Maret hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu 25.884 gram. Jumlah ini telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi," jelasnya.
Sementara total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu pada periode Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir.
"Dalam hal ini, jajaran Polres Labuhanbatu telah menyelamatkan 1.151 jiwa jika diasumsikan untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak delapan butir," ucapnya.
Dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang.