Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan dua ASN Pemkab Mappi, TT (57) dan LS (50), sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga telah menyelewengkan Rp8,5 miliar dari Rp25,8 miliar dana hibah untuk Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Papua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu menegaskan, kedua ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus memeriksa para saksi. "Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang sebagai saksi,” kata Fernando, Jumat (12/8).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari insiatif LS dan TT agar Pemda Mappi bekerja sama dengan Akbid Yaleka Maro Papua. Tujuannya guna mengakomodir peningkatan layanan kesehatan anak dan ibu di Kabupaten Mappi.
Seiring berjalannya waktu, inisiatif tersangka disetujui. Pemkab Mappi bersedia memberikan dana hibah.
"Kesepakatan awal bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke, namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan, dan makan minum dikendalikan tersangka LS. Pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan dari tersangka LS," jelas Fernando.
Advertisement
Aset Tersangka Disita
Total dana hibah yang telah dicairkan sebesar Rp25,8 miliar. Penyidik kemudian meminta audit PKKN (penghitungan kerugian keuangan negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua.
Dari audit ditemukan kerugian keuangan negara Rp8.509.708.120. Rinciannya, beban pertanggungjawaban hukum kepada tersangka LS sebesar Rp7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp1.161.882.500.
Fernandes menambahkan, penyidik juga telah melakukan pelacakan aset tersangka LS dan TT. "Penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit: berukuran 1.240 m2, 1.250 m2 dan 174 m2 yang masing-masing beralamat di Mappi, satu unit mobil jenis Innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 m2 yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke," pungkas Fernandes.
LS dan TT dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).